Yani didakwa menyuap dengan total sebesar SGD 28 ribu bersama-sama bosnya, Raoul Adhitya Wiranatakusumah
General Manager Komersial PT. Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti didakwa menyuap anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso sebesar Rp 311.022.932 dan USD 158.733.
Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri (Mensos) Juliari Peter Batubara dengan total Rp 3,2 miliar.
Azis Syamsuddin didakwa telah menyuap Stepanus Robin sebesar Rp3,09 miliar dan USD36 ribu atau senilai Rp519 juta.